Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Murid Kelas 4 SD Diduga Dijadikan PSK, Dijual pada Om-om


Suzan Christiane (31) melaporkan seorang pemuda R (26), yang diduga telah membawa kabur S, anak perempuannya yang masih berumur 12 tahun.Suzan khawatir anaknya yang hilang sejak 9 September lalu itu telah dijual dan dijadikan pekerja seks komersial.

Suzan mengaku, kecurigaannya kepada R bukan tanpa alasan. Menurut Suzan, ia sempat memeriksa telepon seluler anaknya, dan mendapati ada komunikasi antara anaknya dengan R. Kecurigaannya bertambah karena apa yang ada di ponsel R ternyata lebih membuatnya syok.

''Di hape milik orang ini ada foto anak saya, bahkan ada SMS yang bikin saya syok. Anak saya bilang, ia melayani om om,'' ujarnya sambil terisak, saat ditemui di sebuah resto di kawasan Jalan Soekarno Hatta,

Karena kecurigaan inilah, 14 Oktober lalu, Suzan dan keluarganya membawa R ke kantor polisi.

''Tapi, polisi bilang, kurang cukup bukti. Orang itu cuma wajib lapor Senin - Kamis. Saya, enggak tahu mesti bagaimana. Saya buta hukum, enggak ngerti harus bagaimana lagi,'' ujar Suzan.

Kepada polisi, kata Suzan, R sempat mengaku telah melakukan hubungan suami istri dengan S yang masih duduk di kelas 4 SD ini. ''Anak saya itu masih kecil, tapi memang badannya bongsor,'' ujarnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), AKP Ning Suryaningsih, mengatakan masih menyelidiki dan mendalami laporan Suzan.

Menurut Kasat Reskrim, Suzan melaporkan R dengan tuduhan telah menculik anaknya. Bahkan, Suzan menduga terlapor telah melakukan tindak pidana penjualan manusia. Laporan Suzan tercatat dengan nomor LP/2542/X/2013 JBR/RESTABES.

''Kami masih menyelidiki kasus ini dan belum masuk penculikan. Terlapor mengaku melakukan persetubuhan dengan korban. Ini bisa kena Undang-undang Perlindungan Anak. Tapi kami perlu keterangan korban,'' ujar Kasat Reskrim di Mapolrestabes Bandung, kemarin.

Terlapor, ujarnya, sudah mereka mintai keterangan terkait dugaan membawa kabur anak di bawah umur.

Kanit PPA, AKP Ning, mengatakan polisi memang belum bisa melakukan penahanan terhadap terlapor. ''Terlapor tidak kami tahan, karena belum cukup bukti. Namun demikian, kami tidak melepasnya. Kami sudah menitipkannya kepada orang tua terlapor,'' ujarnya.

Kanit PPA juga memastikan bahwa polisi tak menghentikan pencarian terhadap korban.

''Korban masih kami cari. Menurut terlapor, korban pergi dengan temannya. Jadi, kami tidak bisa sembarangan menahan terlapor,'' ujar Kanit PPA. Ning mengatakan, status terlapor masih menjadi saksi.

Post a Comment for "Murid Kelas 4 SD Diduga Dijadikan PSK, Dijual pada Om-om"