Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Gadis 16 Tahun Diperkosa Tetangga di Kandang Ayam hingga Hamil 7 Bulan


Seorang lelaki bernama Sugianto (50) alias SG ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka terkait kasus pemerkosaan terhadap gadis remaja. Sugianto resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, terkait kasus pencabulan itu kami sudah menetapkan SG dan telah diamankan.

Ibu korban IS (49) sudah melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke pihak yang berwajib. Kasus yang menimpa MD sudah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Tapi, anehnya pelaku juga belum ditangkap.

Menanggapi kasus ini, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Panji P menuturkan, anggotanya di Unit PPA masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Kami sudah memeriksa sejumlah saksi-saksi. Tapi, korban sendiri belum dapat dimintai keterangan,” kata dia saat dihubungi kemarin.

Saat ditanya hasil visum, Panji mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan visum tapi masih menunggu hasilnya dari rumah sakit. “Visum sudah kami lakukan tapi masih menunggu hasilnya,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo sudah memerintahkan anggotanya agar mengusut tuntas kasus pencabulan ini yang menyebabkan korban hingga hamil.

“Saya sudah menyuruh Kasatreskrim dan anggotanya segera menindaklanjuti kasus ini,” paparnya.

Seperti diberitakan MD yang masih duduk di kelas VIII kondisinya hamil 7 bulan akibat perbuatan pamannya sendiri yakni Sugianto. Lelaki yang sudah beristri dan memiliki anak itu, tega menyetubuhi MD sebanyak enam kali dan dilakukan sejak awal Maret 2019.

Sebelumnya, lanjut Kusworo, pihaknya telah memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. Jika tersangka tidak mengakui perbuatannya pihaknya sudah memiliki alat bukti yang bukti yang cukup untuk menjerat tersangka dengan pasal yang disangkakan.

“Tersangka kami jerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak UU PAPasal 81 juncto 76 D subsider 76 E,” kata dia.

Atas perbuatannya itu, tersangka SG terancam hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara.

Seperti diberitakan, Sugianto yang masih paman MD tega mencabuli keponakannya hingga hamil 7 bulan setahun lalu. Ironisnya, pencabulan itu dilakukan di kandang ayam dan rumah pelaku. Kasus tersebut mencuat, pasalnya kerabat Sugianto yang juga anggota dewan sempat menawarkan perdamaian agar kasus ini tidak diteruskan.

Post a Comment for "Gadis 16 Tahun Diperkosa Tetangga di Kandang Ayam hingga Hamil 7 Bulan"