Bocah 9 Tahun Disiksa Ayah Tiri, Disulut Rokok, hingga Kuku Dicabut, Pelaku Sempat Ancam Warga
Kondisi SW, bocah 9 tahun yang menempati rumah kos bersama orang tuanya di Dukuh Barisan, Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati Kudus, Jawa Tengah. Bocah malang ini mengalami luka-luka, di sekujur tubuhnya dan diduga akibat dianiaya ayah tirinya, NS.
SW berusaha menyembunyikan rasa sakitnya dengan terus menunduk. Luka lebam di wajahnya tak bisa disembunyikan lagi. Bahkan, luka dibibirnya diduga bekas pukulan ayah tirinya pun terlihat belum kering.
SW merupakan anak SS, warga Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, yang kini menjadi istri NS. Sehari-hari ibu SW bekerja sebagai buruh pabrik garmen di Sayung, Demak, sedangkan ayah tiri SW bekerja sebagai tukang parkir.
Berdasarkan pengakuan dari korban, penganiayaan yang dilakukan ayah tirinya tersebut sudah berlangsung sejak lama. Bahkan sebelum dirinya dan keluarga menempati kos yang ada di Desa Jati Wetan. Sebelum kos di Desa Jati Wetan, dia dan keluarganya pernah menempati salah satu kos di Kecamatan Kaliwungu. Karena tak tahan dengan penyiksaan ayah tirinya, SW mengaku sempat kabur dari rumah. ”Saya kabur ke rumah pengasuh adik,” ucap SW.
Saat disiksa, SW tak pernah berteriak. Dirinya hanya menangis lirih sambil menahan rasa sakit. Menurut penuturannya, ketika dia berteriak atau menangis kencang, ayah tirinya tersebut justru semakin menyiksanya. Setelah disiksa, dirinya pun beberapa kali dikurung di kamar kos untuk menunggu luka-lukanya kering. Bahkan dirinya harus absen sekolah hingga seminggu.
Plt Bupati Kudus HM Hartopo menyatakan keprihatinannya terhadap kejadian ini. Dirinya mengutuk perbuatan yang dilakukan ayah kepada anak tirinya. Hartopo tak ingin kejadian serupa kembali terulang di Kabupaten Kudus.
SW sudah mengadukan kelakuan ayah tirinya kepada ibunya, namun ibunya tak berbuat banyak, sebab ibunya juga pernah menerima perlakuan serupa dari ayahnya. Saat ini SW, sementara diasuh oleh pemilik rumah kos yang juga ketua RT setempat jika ibunya sedang bekerja.
Aparat Polres Kudus telah mengamankan ayah SW, saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya dan penyiksaan itu dilakukan karena anaknya dianggap nakal, sehingga pelaku menghukum untuk memberikan pelajaran.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal PKDRT dengan ancaman hukumannya pidana maksimal 10 tahun penjara. Selain mengamankan pelaku, polisi juga berencana akan melakukan pemeriksaan psikologis pelaku.

Post a Comment for "Bocah 9 Tahun Disiksa Ayah Tiri, Disulut Rokok, hingga Kuku Dicabut, Pelaku Sempat Ancam Warga"